Tanjungbalai (Pewarta.co)-Satresnarkoba Polres Tanjungbalai membekuk 3 orang pengedar narkotika jenis sabu.
Ketiga pengedar ini berinisial RTS (23), A alias Demen (39), dan HT alias Toto (49). Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP S Tambunan menjelaskan, selain membekuk ketiga pengedar sabu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 3,16 gram sabu.
“Diamankan dari tersangka RT dan A alias Delen satu bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi berat kotor 2,78 gram. Dari penggeledahan badan A alias Delen, diamankan satu bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu berat 0,38 gram,” kata Tambunan dalam Konferensi Pers di Polres Tanjungbalai, Jumat (11/2/2022).
Selain itu mengamankan 2 unit HP, 1 unit timbangan Elektrik warna Silver, satu bal plastik klip transparan kosong, 1 dompet toko mas bunga niale, dan 1 potong celana panjang warna merah.
Di rumah tersangka HT alias Toto diamankan plastik klip transfaran sebanyak 6 bungkus ukuran besar, 1 unit HP, serta telah disita uang Tunai sebanyak Rp 12.620.000.
“Dari keterangan tersangka Delen, ia mengaku mengenal HT karena satu kampung dan ia memesan sabu kepada Toto sudah 3 kali yang kemudian sabu tersebut diserahkan kepada RS untuk dijual kembali,” terang AKP Tambunan.
Dalam perkara ini, lanjutnya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) subs 132 UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 4 tahun dan Paling lama 12 tahun. (ril)