Kampar (Pewarta.co)- Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Edi Candra melakukan Pengembangan dari tersangka FF yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian serta kembali melakukan penangkapan 1 tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, pada Senin malam (31/1/2022).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DI alias D (26) warga Desa Tambang, Kecamatan Tambang.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 Paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 31.66 Gram, 1 Unit Timbangan Digital, 2 Unit Hp merek Vivo dan Samsung yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada senin malam (31/1/2022) sekira pukul 23.20 wib Team Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra, SH melakukan pengembangan ungkap kasus dari penangkapan FF sebelumnya, Saat diintrograsi pelaku FF mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada DI alias D
Dari hasil interogasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang Perempuan yang di curigai yaitu DI alias D dirumahnya tepatnya di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 9 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di dalam plastik kresek warna hitam.
Saat diinterogasi, tersangka DI alias D ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr. F, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba AKP Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(J/red)