Medan (Pewarta.co)- Terdakwa Kurir sabu seberat 954 gram, Dhiauddin Asyad alias Arsyad (25) dituntut 11 tahun penjara. Putusan dibacakan Jaksa Kristina di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/1/2022).
Dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa Warga Dusun Teungoh Desa Lueng Sa Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur, ini, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Dhiauddin Asyad alias Arsyad dengan pidana selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, berawal pada 20 Agustus 2021, terdakwa bertemu Tengku Alan (DPO) di Cafe Dulu Binjai. Lalu terdakwa meminjam uang kepada Tengku, dengan syarat terdakwa mengantarkan sabu dengan upah Rp10 juta.
Nantinya sabu itu akan diantarkan kepada orang suruhan kepada terdakwa di Jalan Gagak Hitam, Medan. Terdakwa menerima tawaran itu dengan upah awal Rp2 juta, yang akan diserahkan kepada seseorang.
Selanjutnya, terdakwa dihubungi Denis bahwa sabu-sabu tersebut sudah dikemas kedalam solat sendal. Kemudian, terdakwa dihubungi oleh Tengku Alan untuk mengambil sabu di Jalan Rajawali. Lalu terdakwa bertemu dengan seseorang yang membawa tas, dan mengambil tas merah itu dan membawanya ke rumah makan Anisa.
Pada saat terdakwa menunggu seseorang untuk mengambil sabu tersebut, Tiba-tiba datang dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut dan menanyakan sabu yang akan diserahkan kepada pembeli. Setelah petugas mendapatkan sabu seberat 954 gram dalam solat sendal, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda Sumut. (red)