Padangsidimpuan (Pewarta.co)-Seorang pria berinisial HSH (40), warga Jalan Pangulu Mara Halim Lingkungan III Kelurahan VI Kecamatan Padangaidimpuan Selatan, Kota Padangaidimpuan Sumatera Utara ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan WEK IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan terkait kasus narkoba, Sabtu (22/1/2022).
Dari tangan HSH, polisi menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transfaran diduga berisi narkotika, jenis sabu seberat 1,67 gram dan hanphone warna merah yang sempat dibuang dengan cara menabur ke lantai di salah satu warung di lokasi penangkapan.
Kasatresnarkoba AKP S Pulungan mengatakan penangkapan HSH berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu warung Jalan Yos Sudarso, Kelurahan WEK IV, sering dijadikan tempat transaksi maupun menggunakan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut , petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatang warung tersebut.
“Melihat polisi datang, tersangka langsung mengambil barang bukti sabu dari salah satu kantong celana dan langsung menaburkan ke lantai. Sekarang pelaku sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan guna penyelidikan selanjutnya,” ujar Kasat. (Rts)