Medan (Pewarta.co)- Selundupkan 10 paket sabu kedalam Rutan Labuhan Deli, terdakwa Siti Hajar alias Bu Siti (54) diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Farhan, menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika petugas Rutan Labuhan Deli sedang melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan nasi yang dibawa oleh Terdakwa untuk diserahkan kepada tahanan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 1 bungkus kertas timah yang berisikan 1 bungkus sedang plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 10 plastik klip bening dari bungkusan nasi yang dibawa Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima menguasai, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.
Setelah mendengarkan nota dakwaan jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (red)