Medan (Pewarta.co)-Seorang Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) bernama Indra Setiawan (32) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Sebab, pria yang berprofesi sebagai mekanik penduduk Jalan Denai Ujung Nomor 143, Kecamatan Medan Denai ini mencuri Honda Vari hitam plat BK5906 AGY milki Rimbun Nainggolan (53) warga Jalan Teratai Ujung Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang di kawasan Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Medan tembung pada hari Minggu 1 Juli 2018 kemarin.
“Nah, saat itu pelaku yang melihat Honda Vario dengan kunci yang menempel di setop kontaknya spontan melarikan sepeda motor korban tersebut,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab pewarta.co di Mapolske Perceut, Senin, (2/7/2018).
Lanjut Faidil menerangkan, melihat barang miliknya dikendarai orang yang tidak dikenbal, korban yang saat itu tengah mengobrol dengan temannya bernama Aston Sitanggang langsung berteriak.
“Melihat itu, korban spontan berteriak dan kemudian pelaku yang sempat membawa kabur sepeda motor korban sejauh kurang lebih tiga meter terjatuh setelah kerah bajunya ditarik oleh teman korban yang melakukan pengejaran,” terang mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Ditambahkan Faidil, setelah pelaku terjatuh, warga di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku. “Kemudian, warga yang menangkap pelaku langsung menghubungi Polsek Percut Sei tuan,” tamabah Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Disebutkan Faidil, petugas yang menerima informasi tentang adanya pelaku Curanmor ditangkap langsung menuju lokasi dimaksud.
“Petugas yang mendapat laporan dari warga bahwa telah diamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Percut Sei Tuan ini.
Usai diamankan, kata Faidil, pelaku berikut barang bukti sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Percut Sei tuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Percut. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tandas Faidil.
Sementara itu, Indra mengaku nekat mencuri sepeda motor karena desakan ekonomi. (rks)