Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap 2 orang pelaku narkoba di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, pada Senin pagi (15/11/2021) sekira pukul 10.00 wib.
Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NS (32) dan MU (36), keduanya warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari pelaku ditemukan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.4 gram, 1 unit timbangan digital, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada saat Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan terhadap perkara Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung.
Sekira pukul 10.00 Wib, tim singgah di salah satu rumah dan tiba-tiba pemilik rumah melompat dari jendela.
Kemudian, anggota Reskrim Polsek Tapung ini langsung bergerak cepat dan mengamankan orang tersebut NS.
Saat digeledah, ditemukan padanya 6 paket narkotika jenis sabu, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka NS ini, petugas menemukan sebuah timbangan digital dan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.
Saat diinterogasi, tersangka NS ini dan mengatakan bahwa barang tersebut didapatnya dari MU, sesama warga desa tersebut.
Kemudian, pada pukul 11.30 Wib tim berhasil mengamankan MU saat berada di areal kebun sawit Simpang II, Kecamatan Tapung Hulu.
Dari tersangka MU ini kembali ditemukan barang bukti 5 peket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandangnya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua orang pelaku narkoba ini.
“Benar. Dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif methamphetamine,” ujar Kapolsek, Rabu, (17/11/2021).
Kini, kata Kapolsek, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya. (red)