Medan (Pewarta.co)- Pengusaha asal Medan, Selviwaty terdakwa penyuap dua ASN dalam kasus vaksin berbayar diganjar hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/11/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Selviwaty alias Selvi oleh karenanya dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan,” ujarnya.
Dikatakan hakim perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amarnya, adapun memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. “Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” kata hakim.
Vonis tersebut, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, yang sebelumnya meminta supaya terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Dari dakwaan JPU, perkara yang menjerat terdakwa, bermula saat terdakwa Selviwaty meminta dr. Kristinus yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut, memvaksin orang-orang yang akan dikoordinir olehnya.
Selanjutnya, Selvi mengumpulkan uang dari orang-orang yang akan divaksin tersebut, dan dr. Kristinus mendapat Rp 250.000 perorang sekali suntik. Mereka berdua pun melaksanakan vaksinasi berbayar tersebut.
“Ketika dr. Kristinus tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin, maka ia menyuruh Selviwaty meminta bantuan ke temannya dokter yang ditugaskan di klinik Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan yakni terdakwa dr. Indra,” kata Jaksa.
Selanjutnya, Selviwaty membuat kesepakatan dengan terdakwa dr. Indra yakni akan diberikan uang sebesar Rp250.000 perorang untuk sekali suntik vaksin.
Kesepakatan yang dibuat Selviwaty dengan terdakwa dr. Indra adalah bahwa dari uang Rp250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin, maka terdakwa dr. Indra akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp30.000 untuk Selviwaty.
Cara terdakwa dr. Indra memperoleh vaksin dari dinas kesehatan provinsi Sumatera Utara kata Jaksa, yakni terdakwa dr. Indra Wirawan, menemui saksi Suhadi yang merupakan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
“Kemudian terdakwa dengan alasan akan melakukan vaksinasi sendiri karena Rumah Tahanan Negara sudah tersedia klinik, Dokter dan perawat yang terlatih.
Bahwa jumlah vaksin sinovac yang diminta dan diambil langsung oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi, baik lewat permohonan secara resmi maupun hanya secara lisan adalah sejumlah 195 vial,” kata Jaksa.
Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari Suhadi tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa.
Sebagian telah digunakan oleh terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selviwaty. Selanjutnya mereka pun melakukan vaksinasi berbayar di sejumlah tempat
Dari hasil penjualan vaksin itu kata Jaksa, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang.
Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta, Dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp25 juta. (red)