Pematangsiantar (Pewarta.co)-Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak pelantikan 11 Jabatan Pimpina Tinggi Pratama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Penolakan itu disampaikan Kemendagri melalui surat nomor 800/699/OTDA tanggal 29 Oktober 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Alhasil, harapan 11 pejabat yang mengikuti seleksi terbuka atau lelang jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar, Juli 2021 lalu, untuk dilantik Walikota Hefriansyah dipastikan kandas.
Dalam surat tersebut ditegaskan, permohonan pengangkatan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar tidak dapat disetujui.
Namun permohonan dan pengangkatan pejabat Pemko Pematangsiantar hasil seleksi JPTP dapat diusulkan kembali setelah Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020 dilantik.
Untuk mengisi kekosongan juga disebutkan dapat diangkat pelaksana tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas.
Kemendagri juga meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan perihal penolakan permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat Pemko Pematangsiantar kepada Walikota Hefriansyah.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar, Herianto Siddik yang dikonirmasi lewat pesan Aplikasi WhatsApp sejak 4 November 2021 lalu tidak menanggapi.
Untuk diketahui, terkait seleksi 11 jabatan JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar terkesan dipaksakan.
Padahal, masa jabatan Walikota Hefriansyah akan segera berakhir.
Hal itu membuat Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 2 Juli 2021 meminta pembatalan seleksi dibatalkan namun tidak juga digubris.
Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JPTP.
Susanti mengatakan, alasan pembatalan seleksi adalah karena tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020,tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.
“Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik,” ujar Susanti.
Susanti menambahkan, Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu.
Seleksi JPTP yang dilakukan Pemko Pematangsiantar dimaksudkan untuk mengisi jabatan Staf Ahi Walikota Bidang Kemasyarakatan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako, Inspektur Daerah, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kadis komunikasi dan Informatika, Kadis koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan, Kaban Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), Kaban Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD), Kaban Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). (red)