Medan (Pewarta.co) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provsu memberlakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 20 tahn 2021 tentang relaksasi PKB dan BBNKB pada situasi pandemi covid-19 yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 dan seterusnya.
Hal itu disampaikan Kepala BPPRD Provsu Achmad Fadly kepada wartawan di kantornya Jl SM Raja Medan, Senin (25/10/2021).
Dia mengatakan, relaksasi ini diharapkan dapat meringkankan kewajiban pajak masyarakat sekaligus menstimulus kepatuhan para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Ini sebagai salah satu bagian dari upaya pemuluhan ekonomi masyarakat Sumatera Utara akibat pandemi Covid019,” katanya.
Fadly menyebutkan, relaksasi PKB dan BBNKB ini meliputi Pembebasan Pokok PKB, Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
“Artinya ini tidak berlaku untuk penyerahan pertama atau pembelian dari showroom kepada pemilik pertama,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembebasan pokok PKB yang mereka maksudkan yakni pembebasan pokok PKB yang tertunggak untuk tahun ketiga dan seterusnya. Pembebasan pokok PKB ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada tahun berjalan.
Namun kata Fadly, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk endaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.
“Maksudnya jika yang bersangkutan sudah pernah mendaftar untuk membayar pajak, namun pada sat pembayaran tidak kunjung melakukannya, maka ini tidak berlaku,” sebutnya.
Selanjutnya soal pembebasan BBNKB, Fadly menjelaskan hal ini dilakukan untuk penyerahan kedua dan seterusnya. pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar provinsi Sumatera Utara dan mutai antar kabupaten/kota dalam provinsi.
“Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu surat keterangan fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021,” ungkapnya.
Relaksasi PKB dan BBNKB ini mulai berlaku hari ini 25 Oktober 2021 dan akan ditutup pada 23 Desember 2021 mendatang.
“Namun meski penutupan tanggal 23 Desember, tapi untuk pembayaran masih kita perbolehkan hingga 30 Desember 2021,” pungkasnya. (red)