Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo menghukum maksimal Aipda Roni Syahputra. Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan ini divonis mati karena terbutki bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 2 wanita.
Majelis hakim dalam amar putusannya, sependapat dengan penuntut umum, yang menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Roni Syahputra oleh karenanya dengan pidana mati,” tegasnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/10/2021).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, salah satu korban berusia anak-anak dan terdakwa merupakan aparat penagak hukum. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Bastian dan Julita Rismayadi Purba untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut dengan pidana mati.
Diketahui, pada 20 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Medan Belawan yang merupakan tenaga honorer di Polres Pelabuhan Belawan menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan.
Terdakwa dan korban Riska lalu janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan korban Riska, ditemani oleh tetangganya Aprila Cinta (13) yang juga menjadi korban dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa kemudian menyuruh korban Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Korban Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa. Terdakwa selanjutnya mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh Riska, maka terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska lalu menolaknya. Sementara terdakwa tetap memaksa korban dan memeluk serta meremas buah dada Riska. Saat itu, Riska kembali berontak dan temannya Aprila langsung berteriak namun terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol, mulut dilakban. Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.
Kemudian tanpa sepengetahuan room boy, terdakwa memasukkan kedua korban ke dalam kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba untuk memperkosa korban Riska terlebih dahulu.
Namun, karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga dengan kesal terdakwa kembali memakaikan celana Riska. Dikarenakan nafsu birahi terdakwa belum tersalurkan, maka terdakwa melampiaskannya kepada korban Aprila.
Puas melakukan perkosaan, terdakwa lalu membawa kedua korban ke rumah terdakwa masih dengan posisi tangan diborgol dan mulut dilakban. Sebelum tiba di rumah, terdakwa menghubungi istrinya yakni saksi Elvrina Makmur Caniago alias Pipit. Sesampainya di rumah, terdakwa kemudian memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.
Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya karena pikiran terdakwa semakin tidak menentu takut aksinya diketahui orang, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Korban pertama yang dibunuh oleh terdakwa adalah Riska. Terdakwa mengambil bantal dan duduk diatas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya sehingga Riska pun meninggal dunia.
Dengan cara yang sama, terdakwa juga membunuh Aprila. Mayat keduanya lalu dibuang di dua lokasi yang berbeda. Mayat Riska dibuang di kawasan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan mayat Aprila dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. (red)