Medan (Pewarta.co)- Wira Adi Sukma Surbarkti, dituntut jaksa dengan hukuman pidana 13 tahun penjara. Warga Jalan Beringin Raya Nomor 152 B, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dinilai terbukti atas kepemilikan sabu seberat 199,3 gram sabu-sabu.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Risnawati Ginting dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/10/2021).
Di hadapan Hakim Ketua Abdul Hadi Nasutio, JPU menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa diuraikan, pada hari akhir bulan Maret 2021 teman terdakwa yang bernama Kuding (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakaan apakah dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200 gram.
“Kemudian terdakwa mengatakan “nanti dulu aku cari barangnya dulu’’ selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 April 2021, terdakwa kembali bertemu dengan Kuding dan kembali menanyakan tentang narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya dipesan,” ucap jaksa.
Kemudian terdakwa menghubungi Pendi (DPO) dan menanyakan apakah bisa menyediakan sabu sebanyak 200 gram dan Pendi mengatakan ianya dapat menyediakannya namun dengan harga Rp45.000.000.
Terdakw lalu menyampaikannya ke Kuding, lalu mereka sepakat akan dijual kembali sebesar Rp48.000.000 per seratus gram. Setelah itu, Pendi menyuruh terdakwa ke SPBU yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Medan dan terdakwa langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan setelah sampai di tempat tersebut seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dengan panggilan Abang (DPO).
“Selanjutnya Abang menyuruh terdakwa mengikutinya menggunakan sepeda motor dan tidak berapa lama Abang berhenti dan memberikan 2 bungkus plastik besar warna putih les merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa,” kata jaksa.
Setelah terdakwa menerimanya terdakwa menghubungi Kuding menyuruh terdakwa ke Jalan Pasundan, Kota Medan lalu setelah bertemu terdakwa diajak oleh Kuding ke Jalan Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.
“Setelah sampai di tempat tersebut terdakwa dan Kuding masuk ke dalam rumah kost – kostan di mana di dalam rumah kost tersebut sudah ada saksi J. Sitorus yang merupakan Petugas Polsek Medan Helvetia menyamar sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar jaksa.
Lalu terdakwa meletakkan 2 bungkus plastik klip besar tersebut di atas meja dan Kuding kemudian pergi meninggalkan rumah kost tersebut. Karena Kuding tidak kunjung datang saksi Bimen Pasaribu dan Saksi Heru Syahputra yang menunggu di sekitar rumah kost masuk ke dalam rumah kost membantu saksi J. Sitorus melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari Pendi melalui seseorang dengan panggilan Abang dengan harga Rp45.000.000 per seratus gram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp48.000.000 per seratus gramnya,” ujar jaksa. (red)