Medan (Pewarta.co) – Saksi ahli Prof Dr Syafrudin Kalo, ikut memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan praperadilan (Prapid) yang diajukan Albert Kang atas penetapan status tersangka terhadap penguasaan tanah di Komplek Royal Sumatera tanpa izin.
Guru Besar dari Universitas Sumatera Utara (USU) itu menilai perbuatan Albert Kang menguasai dan membangun di atas tanah Royal Sumatera tanpa izin adalah perbuatan pidana. Sehingga, ia berpendapat status tersangka yang diberikan penyidik kepolisian kepada Albert Kang sudah tepat.
“Ini murni pidana, bukan perdata,” kata Prof Syafruddin saat bersaksi di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/9/2021) sore.
Menurut dia, berdasarkan keterangan pihak Royal Sumatera Albert Kang hanya diperbolehkan menanam rumput dan bunga di atas tanah Royal Sumatera. Sebab, permohonan itu yang diajukannya.
“Kalau mau buat bangunan permanen harusnya izin lagi kepada yang punya hak. Sesuai sertifikat itu adalah tanah Royal Sumatera, wajar mereka keberatan dan melaporkan kasus ini,” terangnya.
Tarman Hartono, Komisaris PT Victor Jaya Raya, pengelola Komplek Royal Sumatera ikut memberikan keterangan pada sidang tersebut. Menurut dia, pengelola baru tahu ada permohonan dari Albert Kang untuk menanam rumput dan pohon di atas tanah Royal Sumatera pada November 2020.
Dalam surat yang diajukan Albert Kang, permohonan hanya sebatas menanam rumput dan bunga untuk mengantisipasi terjadinya erosi tanah yang ada di belakang rumahnya.
“Ternyata tidak ada dikerjakan membuat rumput dan bunga, yang ada buat bangunan permanen, selasar, tangga permanen dan dermaga. Yang diizinkan tidak dilaksanakan, yang tidak tercantum malah dikerjakan,” tegasnya didampingi Koordinator Humas Landen Marbun, Koordinator Keamanan Thomas Purba.
Seperti diketahui, PT Victor Jaya Raya melaporkan Albert Kang salah satu penghuni di komplek yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan ke Polda Sumut atas kasus penyerobotan lahan seluas 509 m2.
Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidikan, akhirnya polisis menetapkan Albertkang sebagai tersangka. Tidak terima dengan status tersebut, Albert Kang mengajukan gugatan Prapid ke PN Medan. Pihak Albert Kang sendiri menilai penetapan status tersangka itu tidak tepat karena kasus ini adalah ranah perdata. (red)