Medan (Pewarta.co)-Dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram, terdakwa Danil (35), warga Jalan Kenari Dusun Jeulepu Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dituntut selama 17 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Anita dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Danil dengan pidana penjara selama 17 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujarnya di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2021).
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip surat dakwaan, berawal pada Senin 7 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Heri (DPO) dan menyuruhnya untuk menjemput sabu, lalu keesokan harinya terdakwa disuruh Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 di kawasan Sunggal.
Lalu terdakwa mengikuti Heri dan tidak berapa lama kemudian Heri menyerahkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa.
Usai terima bungkusan sabu, terdakwa pulang ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong. Lalu esok harinya, terdakwa dihubungi lagi oleh Heri dan meminta agar mengeluarkan 3 bungkus dan diantar ke calon pembeli.
Sabu itu akan diantar ke Jalan Sei Serayu dengan ongkos Rp15 juta. Namun, terdakwa merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli.
Kemudian, Heri menghubungi calon pembeli yang ternyata anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar.
Tidak lama terdakwa bertemu, lalu anggota Polisi tersebut menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil dan pada saat terdakwa berada di dalam mobil lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada kedua Polisi.
Selanjutnya, dilalukan penangkapan. Dari tangan terdakwa diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3000 gram. Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1000 gram, di rumahnya di Jalan Rajawali Perumahan Rajawali Elit, Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut terdakwa, sabu itu niatnya akan dijual Rp1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp15.000.000 apabila berhasil menjualkannya, sedangkan sisanya untuk Heri. (red)