Medan (Pewarta.co) – Selain keterlibatan satpam dan mantan karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Petisah, Majelis hakim terus mendalami dugaan keterlibatan orang dalam lainnya, dalam kasus pencurian uang bank senilai Rp968 juta, dengan terdakwa Rendy Oktoandi.
Majelis hakim terutama hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, paling bersuara kritis terhadap kehilangan uang ratusan juta di BSI tersebut. Ia pun mencecar 3 orang saksi, yang dihadirkan penuntut umum. Di antaranya Ahmad Nazari (OB), Rahmad (wartawan) dan Sabaruddin Purba (Satpam BSI), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/8/2021).
“Kamu Nazari datang jam berapa ke kantor? Kalau Kacab (kepala cabang) jam berapa datang?,” tanyanya kepada petugas OB tersebut.
Saksi Nazari lantas menjawab, bahwa dia datang sekitar pukul 06.30 Wib, lalu disertai Kepala Cabang datang ke kantor sekira pukul 07.00 Wib, dengan menyerahkan kunci.
“Apa reaksinya waktu Kacab datang? Apa pintunya tidak rusak?,” cecarnya lagi.
“Cuma merhatikan ngasi kunci aja pak. Saya lihat sudah ada kerusakan dari plafon ruangan take office,” jawabnya.
Tak puas dengan jawaban saksi, Hakim Girsang terus mengejar dugaan keterlibatan orang dalam lainnya, terutama penanggung jawab harian bank.
“Kepala cabang dimana?,” tanyanya lagi. “Setelah tau (ada kerusakan plafon), saya beritahu security pak. Habis itu baru ngelapor ke kepala cabang pak,” ucapnya.
Jawaban tak jauh berbeda, juga di ungkapkan Sabaruddin Purba selaku satpam bank. Apalagi salah satu pelaku, Eva Suhendra (DPO) yang juga rekannya sesama satpam sebelum kejadian tidak menunjukkan gelegat mencurigakan.
“Sebelum kejadian si Hendra ada cerita-cerita sama kamu? Apa yang hilang?,” cecar hakim Girsang.
“Tidak ada pak. Awalnya tidak tau apa yang hilang, setelah lihat cctv baru tau ada yang hilang pak. Yang nampak (di cctv) si Ugu (Praha) pak,” kata saksi. Hakim lantas menasehati satpam tersebut, yang dinilai tidak paham apa yang di jaganya hingga terjadi pencurian uang bank.
Sementara saksi lainnya, Rahmad membeberkan sebelum kejadian, ia sempat menegur Eva Suhendra sore hari menjelang maghrib.
“Karna rumah saya persis di samping bank itu, jadi saya tegur lah dia (Herman). Karna saya tegur itulah makanya saya jadi saksi pak hakim,” ucapnya.
Saat itu, kata Rahmad, ia melihat Hendra masuk dari pintu belakang bersama seseorang lainnya, yang dikatakan pelaku merupakan pencari botot saat ditanya saksi.
“Karna dibilang botot jadi saya gak pala curiga pak. Memang saya lihat dia (botot) bawa goni gitu dari pintu belakang,” pungkasnya.
Diketahui, bahwa terdakwa Rendy Oktoandi bersama Ugu Praha, Eva Suhendra, dan Mamang (DPO), pada 12 April 2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan pencurian uang di PT BSI Cabang Petisah.
Akibat dari perbuatan terdakwa Rendy Oktoandi pihak PT BSI KCP Medan Petisah, mengalami kerugian sebesar Rp968.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. (red)