Medan (Pewarta.co)-Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Warga Jalan Inti Sari Kelurahan Tanung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini, didakwa terkait kurir sabu seberat 52 kilogram, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/8/2021).
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam dakwaan menjelaskan, kasus yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukannya bersama Zulkifli (berkas terpisah), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), berawal 2019 lalu.
“Berawal terdakwa Hamidi, bekenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan, kemudian pada bulan Nopember 2019 terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untukmenyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo , dalam persidangan di ruang Cakra 8 PN Medan.
“Kemudian, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untukmenjemput barang itu di Tanjungbalai Asahan dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan. Atas pekerjaan tersebut terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100.000.000 oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung,” sebut JPU.
Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 di sekitar Jl.Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.
“Pada 10 Desember 2019, sekitarpukul 05.00
terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemudi depan Asrama Haji Medan,” ujar JPU.
Tidak lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.
“Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI menangkapnya,” sebut JPU.
Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52.040 kg.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132ayat (1)Undang-UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (red)