Medan (Pewarta.co)-Selamat Manulang alias Edo (34) warga Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, akhirnya divonis hakim dengan hukuman pidana 9,5 tahun penjara.
Buruh bangunan ini, terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Ketua Denny Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (6/8/2021).
Hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa yang merupakan buruh bongkar muat ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sekira pukul 18.55, d irumah terdakwa di Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan,” urai hakim.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyikapi putusan itu.
Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini diketahui bermula, saar saksi J. Simanjuntak, saksi Bambang S Sejati dan saksi CH Pardede (yang merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa di Blok X Lk VII Kelurahan Belawan Sicanang Kecamatan Medan Belawan sedang marak tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian atas informasi tersebut saksi-saksi melakukan penyelidikan dan berangkat ke tempat tersebut, setelah sampai di tempat yang dimaksud, saksi-saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Selanjutnya saksi-saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu ditemukan di sela-sela jendela di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 buah kaca pin yang di dalam kaca pinnya ada sisa sabu bekas bakar.
Lalua ada 2 buah pipet kecil lurus, 2 buah pipet bengkok bekas, 2 buah jarum suntik dan 1 dot karet yang ditemukan di bawah tangga rumah terdakwa. Sabu tersebut setelah ditimbang beratnya 1,28 garm. Sabu itu, dikonsumsi terdakwa di rumahnya. Kemudian saksi-saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)