Medan (Pewarta.co)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi berlanjut atas tindak pidana kehutanan dari terpidana Adelin Lis, Kamis, (15/7/2021).
Kasi Intelejen Kejari Medan, Bondan Subrata menyampaikan, denda dan uang pengganti itu diserahkan terpidana yang diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan Adenan Lis (saudara kandung terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Agus Kelana Putra sekira pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Medan.
“Denda dan uang pengganti yang diserahkan tersebut dengan rincian yakni, Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagai pembayaran denda, 1 buah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 302 lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu
seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis,” sebut Bondan.
Lebih lanjut dikatakan Bondan, penyerahan denda tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH serta Kasi PBBBR, Ida
Mustika.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, penyerahan denda dan uang pengganti tersebut dilakukan atas upaya dari JPU melakukan pencarian harta benda terpidana untuk pembayaran denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 kepada Kejaksaan Negeri Medan.
“Dalam amar putusan tersebut yaitu : Pertama, Menyatakan Terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Korupsi secara bersama. Kedua, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan; 3). Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040,- (seratus sembilan belas milyar delapan ratus dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu empat puluh rupiah) dan US$ 2.938.556,24 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam koma dua puluh empat US Dollar),” sebutnya.
Bahwa selanjutnya uang sebesar Rp1.000.000.000,- diterima oleh JPU untuk selanjutnya disetorkan Rekening Kejaksaan Negeri Medan Penitipan Penerimaan Negara pada Bank BRI Cabang MPH. (red)