Tanjungbalai (Pewarta.co)-Hendak merudapaksa dan mencuri handphone korban, HS alias Koslap (36) ditangkap Tim II Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai.
Warga Jalan Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini ditangkap
di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepatnya di Gudang Halindo, Senin (12/7/2021) pukul 13.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, Tim II Tekab Satreskrim juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merek Samsung J2 Prime warna silver dan 1 potong celana jin merek Body Sport warna biru.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, pada Selasa(8/6/2021) pukul 02.44 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Kirab Remaja, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit HP VIVO Y 91C warna fision black dan 1unit HP merek Samsung warna silver yang dilakukan terlapor dalam lidik.
Pelaku mencuri HP itu dengan cara masuk kedalam rumah korban. HP itu diambil dari lantai ruang tamu rumah korban.
Saat itu melihat kondisi korban hanya menggunakan kain saja membalut tubuhnya sehingga terlapor menjadi gairah dan bernafsu.
Kemudian terlapor ke kamar mandi untuk membuka pakaian sampai telanjang bulat, lalu terlapor kembali ke kamar korban tersebut dan langsung menodongkan sebilah parang kearah tubuh korban hingga korban terbangun dan terkejut melihat terlapor sudah berada di atas tubuh korban dengan posisi berdiri dan telanjang bulat.
Terlapor mengatakan kepada korban ” aku kawan si Sony diam kau, si Sony kan tak ado , tak ada ku apa apakan kau, kau puas kan nafsu ku gak ku bunuh kau ” lalu korban menjawab ” iya, matikan lampu , anak ku banyak nanti dilihatnya”.
Pada saat terlapor mematikan lampu tiba – tiba korban langsung lari dari kamar tersebut menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong , mendengar hal tersebut terlapor pun langsung melarikan diri melalui pintu belakang ke arah Jalan Kirab Remaja melewati rumah pemilik kontrakan tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.2,5 juta – sesuai laporan polisi, Nomor : LP/B/179/SPKT RES T.Balai / Polda Sumut, tanggal 16 juni 2021.
Berdasarkan laporan itu, personel Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap perkara itu. .
Kemudian pada Senin (12/7/2021) pukul 13.00 Wib, personel Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa HS berada di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tepatnya di Gudang Halindo.
lalu personel Tim II Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud dipimpin Padal II Tim Tekab Iptu Eko Ady Ranto dan pukul 13.30 WIB tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti HP merk Samsung J2 Prime warna silver.
Selanjutnya membawa tersangka ke kantor Polres Tanjungbalai, lalu diserahkan ke Unit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (red)