Medan (Pewarta.co) – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) I Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan 6 stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen.
Layanan itu dibuka sekaitan dengan adanya keharusan bagi
penumpang kereta api antar kota di Sumut yang wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam, atau tes rapid test PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Peraturan itu diberlakukan mulai 5 hingga 20 Juli 2021.
“Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Antar Kota,” ujar Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Senin (5/7/2021).
Ia menyebutkan, keenam stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Prapat.
Dijelaskannya, pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
“Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegasnya.
Daniel menyatakan, agar tercipta physical distancing, PT KAI Divre I SU hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Antar Kota dan 50% untuk KA Lokal Perkotaan.
“Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” pungkasnya. (gusti/red)