Medan (Pewarta.co) – Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang Kereta Api (KA) antar kota di Sumatera Utara (Sumut) wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam. Sedangkan tes rapid test PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk penumpang yang berusia di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menunjukkan hasil rapid test antigen atau RT-PCR,” kata Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, setiap penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, penumpang kereta api juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Kemudian, tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat yang jika tidak lakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan individu tersebut.
Pelanggan kereta api lokal perkotaan dan anglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.
Daniel menuturkan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. (gusti/red)