Pekanbaru (Pewarta.co)- Berdasarkan Laporan Polisi : LP/99/VII/2021 telah terjadi Tindak Pidana Pembunuhan berencana, di mana seorang pria yang berinisial MES (25) tega menghabisi nyawa istrinya yang berinisial BSH (30) dengan membacok Kepala Istrinya menggunakan parang, Sabtu (3/7/2021).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Maitertika, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, korban dihabisi tersangka di rumahnya sendiri yang berada di Jalan Sekolah, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai,” ujar Kapolsek Rumbai Pesisir saat dikonfirmasi.
Kejadian pembunuhan itu dilatar belakangi karena kecemburuan si korban terhadap tersangka yang sering chattingan di media sosial Facebook bersama wanita lain.
“Berawal dari kecemburuan si korban, sehingga lebih kurang 2 bulan ini mereka sering bertengkar dan setiap kali bertengkar selalu meminta diceraikan dan akan kembali kepada mantan suaminya,” tutur Kapolsek Rumbai Pesisir.
Dijelaskan Kapolsek, korban berinisial BSH merupakan janda yang sudah beranak 2 lalu menikah dengan tersangka inisial MES.
Berdasarkan dari ketidakharmonisan rumah tangga mereka ini, korban minta diceraikan dan mengatakan akan kembali kepada mantan suaminya, tetapi tersangka tidak mau dan mengatakan tidak mau cerai.
“Saya tidak mau cerai dan kalau kita cerai, bagus kamu saya bunuh biar kamu tidak jadi kawin sama mantan kamu,” ucap Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Berlatar belakang inilah diduga tersangka telah memikirkan serta menimbang kemudian menentukan waktu, tempat, alat serta cara melakukan pembunuhan terhadap si korban.
“Melihat korban sedang tidur diatas kasur dengan bayinya, selanjutnya tersangka mengambil parang yang berada d rak sepatu dekat ruang tamu, lalu tersangka langsung mengayunkan parangnya dengan sekuat tenaga ke arah kepala korban. Saat itu, korban sadar dan langsung menangkis parang tersebut dengan menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan tangannya putus,” kata Kapolsek Rumbai Pesisir.
Kemudian korban bangun dari tempat tidurnya, lalu tersangka kembali mengayunkan parangnya ke arah kepala korban.
“Sehingga saat itu, parang mengenai kepala korban dan parang tersebut menancap di kepala korban sehingga korban langsung tergeletak di atas kasur,” sambung kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek Rumbai Pesisir tersebut, bahwa tersangka mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak kurang lebih 4 kali, setelah korban meninggal dunia, tersangka pergi dari TKP dan meningggalkan korban dan bayinya yang berumur 4 bulan dengan menggunakan sepeda motor.
Sekira pukul 19.30 WIB ternyata tersangka mendatangi Polsek Payung Sekaki guna menyerahkan diri dan menceritakan kejadian yang terjadi kepada pihak Polsek Payung Sekaki, sehingga Polsek Payung Sekaki langsung menghubungi Polsek Rumbai Pesisir yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara.
“Sekarang Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang 50 centimeter dan untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” pungkas Kapolsek Rumbai Pesisir. (red)