Pekanbaru (Pewarta.co)-Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan daging sapi, ayam dan ikan dengan berat keselurahan 1.492,5 kilogram yang terjadi di Berkah Jaya Catering Jalan Kayu Manis Gang Mulya Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada hari Sabtu 17 September 2022 lalu sekira jam 13.00 WIB.
Pelaku berinisial AB alias AL (31) warga Jalan Perjuangan Gang Revolusi Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dan FS alias P (30) warga Jalan Perkasa Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru terhadap korban atas nama Liong Hutabarat (38) warga Jalan Perum Cemara Ratu Blok D 22 Kelurahan Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi, SIK, MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati mengatakan modus pelaku yakni membeli daging sapi, ayam dan ikan dari korban dengan berat keseluruhan 1.492,5 kilogram seharga Rp 123.924.500 (seratus dua puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah) via WhatsApp pada tangggal 16 September 2022.
“Pelaku mengaku kepada korban bahwa pesanan untuk usaha catering miliknya yang berada di Jalan Kayu Manis. Kemudian korban menyiapkan pesanan pelaku dan tanggal 17 September 2022 sekira jam 13.00 dan dua orang anggota korban mengantar pesanan. Anggota korban menyerahkan faktur pemesanan yang jatuh tempo, sampai tanggal 24 September korban menagih uang hasil penjualan kepada pelaku sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang diberikan namun pelaku tidak membayar uang tagihan dengan alasan yang tidak pasti,” jelas AKP AKP Nursyafniati, Selasa (18/10/2022)
Karena korban berulang kali menagih uang pesanan tersebut namun tidak ada etikat baiknya untuk membayar pesanan dan selalu menghindar, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki dengan Nomor: LP/B/247/IX/2022/Riau/Polresta PKU/Polsek Payung Sekaki tanggal 30 September 2022.
AKP Nursyafniati menyatakan, atas laporan korban memerintah Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Asbi Abdul Sani SH melakukan penyelidikan berdasarkan nomor Handphone pelaku yang masih aktif. Setelah diketahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal melakukan penangkapan dan mengaman pelaku (A) dirumahnya Jalan Perjuangan Gang Mulya Kota Pekanbaru.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan pelaku (P) yang menjadi otak pemesanan daging tersebut. Kemudian tim melakukan pengembangan dan mengaman pelaku (P) dirumahnya, Jalan Perkasa Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.” ujar Kapolsek.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengaku daging, ayam dan ikan tidak digunakan untuk usaha catering namun dijual kembali oleh pelaku. Dan hasilnya digunakan untuk DP pembelian mobil, motor dan perlengkapan untuk usaha catering.
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki 1 lembar faktur pemesanan daging, 1 unit mobil Honda Brio warna Merah BM 1418 EQ, Screnshot percakapan WhatsApp dan 1 unit HP Realme.
“Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.” tutur Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nursyafniati.(J/red)