Tambang (Pewarta.co)- Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria diduga tindak pidana perjudian Togel online di sebuah warung, di Jalan Terantang, Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Senin (17/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku adalah HS (44), warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa HP Samsung A20s warna hitam, kertas bukti transfer ke Rek BRI, 4 lembar uang 20 ribu, 1 lembar uang 10 ribu 1 lembar uang 2 ribu, bukti pemesanan nomor togel di WhatsApp akun yang berisikan saldo Rp 594.675 ribu.
Penangkapan terhadap pelaku ini berawalTim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar medapatkan informasi tentang adanya Perjudian Jenis Togel Online di Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang melakukan aktifitas perjudian jenis togel online di sebuah warung.
Pelaku langsung digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan pelaku berperan sebagai pelaku judi togel online.
Setelah itu, pelaku mengatakan bahwa telah memasang nomor tersebut di sebuah link perjudian online yakni Arwanatoto.com kepada pembeli yang akan memasang nomor togel online melalui dirinya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Koko Ferdinand SH MH mengakui telah mengamankan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku sudah melanggar pasal 303 KUH Pidana,” ditegaskan Koko.(J/red)