Kutalimbaru (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Kutalimbaru dipimpin langsung Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martulesi Sitepu, SH, MH dan Kanit Reskrim, Iptu Amir Sitepu, SH menggerebek Cafe Titanic Dusun VII Tanjung Pama Desa Namurube Julu Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang perbatasan Desa Namorube Julu Dengan Binjai Selatan, Sabtu (5/5/2018).
Cafe tersebut diduga dijadikan lokasi perjudian jenis dadu dan penyimpanan minuman keras (miras).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak ada menemukan permainan judi dadu. Hanya saja, polisi mengamankan sehelai tikar.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan miras. Sehingga polisi menyita 15 botol miras merek Scot.
Selain itu, polisi juga mengamankan Samsul Tarigan(35) warga VII Tanjung Pama Desa Namurambe Julu Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang yang disebut-sebut pemilik cafe.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. DR H. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Kutalimbaru, AKP. Martulesi Sitepu, SH, MH kepada wartawan, Minggu (6/5/2018) mengatakan, penggerebekan tersebut berkat informasi masyarakat.
Semula polisi menerima informasi bahwa Cafe Titanic diduga dijadikan lokasi perjudian dadu dan tempat penyimpanan miras.
Tim Serse Polsek Kutalimbaru langsung melakukan penggerebekan. “Saat personil tiba dilokasi tidak ditemukan permainan dadu di tempat tersebut dan dari TKP disita 1 ( satu ) helai tikar,”ujar AKP Martulesi Sitepu
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam Cafe Titanic dan berhasil menyita Miras 15 ( lima belas ) botol merk Scot. (red)