Kampar (Pewarta.co)- Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir amankan salahsatu tersangka pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Pelaku pencurian buah sawit yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah NW (25) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, NW ditangkap pada hari Minggu (27/06/2021) setelah dilaporkan oleh pemilik kebun, Maulud.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 50 tandan buah sawit senilai Rp 2,7 juta yang telah dipanen oleh NW bersama dua rekannya yang melarikan diri. Selain itu juga diamankan sebuah ganco terbuat dari besi, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (26/06/2021) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu pelapor (sdr. Maulud) dihubungi kerabatnya sdr. Abdul Jabar bahwa ada orang mengambil buah kelapa sawit dikebun milik pelapor.
Atas informasi itu, pelapor langsung berangkat menuju kebunnya di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir bersama saksi sdr. Rizky dan saksi lainya. Sesampai dikebun sekira pukul 21.00 Wib, pelapor beserta saksi menjumpai orang yang sedang mengambil tandan buah sawit namun mereka langsung melarikan diri.
Pelapor kemudian menjumpai Pelaku NW dan menanyakan kepadanya, NW mengakui kalau yang mengambil tandan buah sawit dikebun milik korban adalah dirinya beserta 2 orang lainnya yaitu WY dan RE yang melarikan diri (DPO), atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2,7 juta lalu melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syahrial dan Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku yang dimaksud.
Tim kemudian mendatangi kebun milik pelapor di Desa Sei Simpang dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Benar. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(J/red)