Tanjungbalai (Pewarta.co)-Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang preman karena melakukan pemerasan dan mengancam korbannya Juli Amru Simamora (42) warga Dusun II Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial MZM alias Zein (57), warga Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti yang disita uang sebesar Rp3 juta.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (16/6/2021) menjelaskan, pelaku melakukan pemerasan terhadap Juli Amru Simamora, Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Saat itu korban lagi memperbaiki rumah kontrakan menjadi kost-kost, melihat hal itu pelaku meminta kepada korban sebesar Rp.3.000.000 setiap bulannya dan jika korban tidak memberikan uang tersebut maka pelaku akan memberhentikan para pekerja di rumah itu.
Selain itu memberhentikan mobil yang membawa material bangunan rumah itu. Sehingga korban ketakutan dan memberikan uang sebesar Rp.3.000.000,- kepada pelaku. Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tanjungbalai guna di proses hukum yang berlaku.
Lalu, berdasarkan laporan itu, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Padal I IPda H. A. Karo-karo menindaklanjuti laporan itu dan pelaku berhasil diamankan di rumahnya korban Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (red)