Kualanamu (pewarta.co) – Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu menangkap ABZ (46) dan MRSA (23), penumpang pesawat Air Asia yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Jumat (27/4/2018).
Keduanya yang merupakan warga negara Malaysia ditahan petugas atas penyeludupan narkoba jenis sabu.
Dalam pemeriksaan, seorang diantaranya kedapatan menyimpan sabu di dalam kapsul yang tersimpan dalam anusnya.
Setelah dikeluarkan , ketiga kapsul tersbut diperiksa dan diketahui berisi narkoba jenis sabu sabu seberat 91 gram.
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku kurir dan rencananya sabu itu akan diedarkan di Kota Medan dan sekitarnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemgembangan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro kepada wartawan,Jumat (27/4/2018).
Disebutkan Bagus, penangkapan narkoba ini adalah yang pertama kali di 2018.(f/red)