Medan (Pewarta.co)-Rio Juniandi Putra, pria pengangguran warga Jl Pasar Senen Kel Kampung Baru, Kec Medan Maimun/ Simpang Kongsi Gg Pantai Halim Kel Marendal Kec Patumbak Kab Deliserdang, didakwa mengedarkan sabu seberat 50 gram.
Rio, didakwa karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu. Meski untung yang didapat tergolong kecil, Rio tetap menuruti kemauan rekannya Mawardi (berkas terpisah).
Lebih jauh, Jaksa penuntut umum (JPU) Rotua Hutabarat dalam berkas dakwaannya menyebutkan, perkara ini bermula pada Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 19.00, orang suruhan Siar (belum tertangkap) datang ke rumah Mawardi di Jl Pasar Senen Gg Lembah Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun untuk menyerahkan 100 gram narkotika jenis sabu, untuk dijual kembali kepada pembeli.
“Nantinya dari per satu gramnya Mawardi setorkan kepada Siar sebesar Rp400.000, kemudian pada Rabu 20 Januari 2021 sekira pukul 21.00, Mawardi datang ke rumah terdakwa yang berada di Jl Simpang Kongsi Gg Pantai Halim Kel Marendal Kec Patumbak Kab Deliserdang,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Hendra Sotardodo, dalam sidang Jumat (4/6/2021).
Kemudian Mawardi menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram kepada terdakwa Rio Juniandi Putra untuk dijualkan kepada pembeli, dengan perjanjian apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp420.000 pergramnya kepada Mawardi.
“Namun pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wib Mawardi datang kembali menemui terdakwa di rumahnya, kemudian meminta setengah dari sabu itu atau lebih kurang 50 gram yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa,” jelas JPU.
Selanjutnya, sisa dari sabu tersebut disimpan oleh terdakwa untuk dijualkan kepada pembeli, kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 Rio dibuhungi saksi Kelly Wahyudi, petugas Polisi Polda Sumut yang melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis sabu seberat 50 gram.
“Sabu yang dipesan hanya ada 48 gram seharga Rp22.560.000 atau pergramnya seharga Rp470.000, selanjutnya disepakati lokasi penyerahan narkotika tersebut sekira pukul 21.30 di JlTritura Kel Harjosari II Kec Medan Amplas Kota Medan tepatnya di sebuah SPBU,” urai JPU.
Lalu pada saat terdakwa Rio mengeluarkan dari kantong celananya 1 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dan hendak menyerahkannya kepada calon pembeli, ia pun ditangkap. Dari tangannya disita berupa 48 gram sabu di dalam bungkus plastik klip bening tembus pandang.
“Saat diintrogasi terdakwa memberitahukan bahwa 48 gram sabu itu diperoleh dari Mawardi, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 00.30, saat Mawardi sedang berada di rumah, dihubungi terdakwa melalui handpone memberitahukan bahwa dia akan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika,” ujar JPU.
Terdakwa dengan menumpang becak motor lalu pergi menjumpai Mawardi dan berhenti di Jl Simpang kongsi Gg Pantai halim Kel Marendal Kec Patumbak Kab Deliserdang, kemudian turun dari becak dan berjalan kaki menuju kerumah Mawardi.
Baru beberapa saat berjalan, tiba-tiba beberapa orang anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menangkap Mawardi. “Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Psal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (red)