Medan (Pewarta.co)-Khairuddin Aman Siregar (47) dan Lydia Agustika (36) keduanya warga Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, jalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/6/2021).
Keduanya terancam hukuman berat, atas kasus kurir sabu seberat 5 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang adanya peredaran sabu di daerah Kotapinang, Labusel.
“Sesuai informasi saksi-saksi melihat ciri-ciri kendaraan yang digunakan para tersangka yaitu mobil Honda CRV warna hitam No.Pol : BK 160 LI,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Safril Batubara.
Lebih lanjut, pada 9 Januari 2021 kedua petugas tersebut menghentikan mobil yang dikendarai kedua terdakwa, dipinggir Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kotapinang, Labusel. Petugas kemudian menangkap kedua terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam, yang didalamnya ditemukan 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau, berisikan sabu seberat 5000 gram. Dari hasil introgasi, kedua terdakwa mengakui jika barang haram tersebut milik Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak, yang berhasil melarikan diri.
Selanjutnya pada 2 Februari 2021, setelah melakukan pencarian terhadap Man Batak, petugas berhasil menangkap Man Batak pada saat sedang sarapan dipinggir Jalan Perdagangan Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir lalu.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (red)