Medan (pewarta.co) – Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) daerah Serdang Bedagai (Sergai) dituding telah memberondong kapal nelayan tradisional asal Kabupaten Batu Bara.
Seorang nelayan, Sulaiman (42), warga Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Sergai bersama sampan motornya pada 4 April dinihari.
“Teman kami itu (Sulaiman, red) ditangkap karena menggunakan jaring cantrang. Tapi, kami heran, kenapa kami malah diberondong petugas Satpolair Sergai,” ujar nelayan rekan Sulaiman, Yakub (42) kepada wartawan di Mapoldasu, Selasa (17/4/2018).
Kedatangan mereka ke Polda Sumut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaenis Medan untuk membuat laporan ke Bidang Propam. Mereka membawa bukti-bukti foto sampan motor yang bolong dihantam peluru tajam dan proyektil yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) wilayah pantai Sergai.
Yakub mengaku, penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang memang dilarang pemerintah. Tapi, mereka menyesalkan sikap arogan dan ala koboy petugas Satpolair Sergai karena memberondong sekitar enam sampan motor yang diawaki sekira 18 nelayan.
“Sesuai ujaran pemerintah, nelayan tradisional tidak boleh ditangkap, tapi hanya dibina,” kata mereka.
Menurut mereka, penembakan secara membabi buta itu nyaris mengenai seorang nelayan bernama Adi. Mereka hanya bisa berlindung di balik dinding sampan motor hingga petugas Polair tersebut kemudian pergi.
Para korban pemberondongan petugas Polair Sergai itu, di antaranya, Zulkifli, Amirin, Mukminin, Hermanto, Aris dan Ayub meminta Kapolda Sumut menindak tegas anggota Satpolair Sergai tersebut. Sebab, aksi koboy petugas telah membuat mereka trauma dan takut melaut.
“Jelas peristiwa ini membuat kami takut mencari ikan. Padahal, penghasilan kami hanya dari mencari ikan. Karena itu, kami minta Pak Kapoldasu menindak anggotanya yang telah bertindak koboy terhadap nelayan,” tegas nelayan.
Sempat Ditegur
Namun, laporan yang hendak dibuat para nelayan, sempat mendapat teguran dari oknum Bidang Propam Poldasu. Masalahnya, para pelapor dianggap tidak menghargai karena memberikan keterangan kepada wartawan di depan gedung Bidang Propam Poldasu tanpa meminta izin terlebih dahulu.
“Seharusnya kalian (nelayan, red) hargailah, ini kantor. Memberikan keterangan di depan situ nggak ada izin. Wartawan mana itu? Apa wartawan yang kalian bawa atau wartawan sini (Poldasu),” hardik petugas Propam berpakaian sipil kepala plontos tersebut. (red)