Medan (Pewarta.co)-Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Prof Dr Syahrin Harahap, diadukan sejumlah mahasiswanya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut karena dugaan telah melakukan mal administrasi dalam penanganan aksi mahasiswa.
“Rektor UIN Sumut kami duga telah melakukan mal administrasi dalam menangani aksi unjuk rasa mahasiswa di luar dan di dalam kampus. Indikasinya, pihak rektorat melakukan kebijakan diluar yang diatur dalam Statuta UIN Sumut dengan mengirim utusan ke rumah orang tua mahasiswa untuk meredam dan mengekang kebebasan mahasiswa menyampaikan pendapat di muka umum”.
Demikian disampaikan Irham Sadani Rambe, koordinator Komite Aksi Mahasiswa Anti Plagiasi UINSU (Komanpu), saat mengadukan Rektor UIN Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang Medan.
Sejumlah mahasiswa yang datang dengan menggunakan atribut dan almamater, diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di ruang kerjanya, Selasa (21/4/2021).
Menurut Irham, kebijakan Rektor memerintahkan Wakil Rektor III mengirim para Wakil Dekan III menemui dan mengintimidasi orang tua mahasiswa, terkait aksi mogok makan mahasiswa di depan Hotel JW Marriot saat berlangsungnya pertemuan Kementerian Agama dengan Rektor PTKN se Indonesia dan di UIN Sumut awal bulan lalu, adalah kebijakan yang mengekang kebebasan mahasiswa dan telah menyalahi aturan karena dengan menyeret orang tua kedalam persoalan kampus.
Dijelaskan Irham, sebanyak 5 WD III utusan rektor menemui orang tuanya di kampung, Rantauprapat, pada Sabtu (3/4/2021) menjelang tengah malam pukul 22.30 WIB. Orang tuanya ditegur dan diminta untuk melarang ia melakukan aksi-aksi di UIN Sumut.
“Orang tua saya diancam, jika saya masih terus melakukan aksi-aksi di UIN Sumut, maka perkuliahan saya bisa terkendala dan bahkan bisa dipecat dari UIN Sumut,” kata Irham Sadani.
Padahal, lanjut Irham, mereka hanya meminta Menteri Agama untuk membentuk tim independen memeriksa kasus dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap.
Kepada Ombudsman, para mahasiswa menyampaikan sejumlah permintaan, yakni: Pertama, meminta Ombudsman memanggil dan meminta klarifikasi dari Rektor UIN Sumut karena telah mengekang kebebasan berpendapat, berkumpul dan menyuarakan aspirasi yang telah di jamin Undang-Undang.
Kedua, meminta Ombudsman melakukan investigasi kepada pihak Rektorat atas dugaan telah melakukan Mal Administrasi karena telah mengirim utusan mendatangi dan mengintimidasi orang tua mahasiswa yang tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas mahasiswa dan persoalan kampus.
Ketiga, meminta Ombudsman mengingatkan pihak kampus akan hak demokratis mahasiswa serta melindungi mahasiswa dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman baik akademik, verbal maupun fisik.
Keempat, melalui Ombudsman, mahasiswa meminta klarifikasi dari pihak Rektorat apa kaitan dan hubungan UIN dengan oknum berinisial Acl yang mengaku dari ormas tertentu. Karena oknum tersebut telah melakukan pengancaman pada mahasiawa secara verbal, akan menghabisi mahasiswa jika kembali melakukan demo.
Kelima, memohon kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menindak lanjuti dan mengirimkan laporan mereka tentang ancaman dan intimidasi mahasiswa yang dilakukan pihak kampus dan luar kampus ke lembaga terkait, seperti Menteri Agama, Mendiknas, Komnas HAM serta Menkumham.
Dalam pengaduannya ini, para mahasiswa juga memberikan sejumlah data dan bukti pendukung terkait aduan mereka, diantaranya terkait dugaan plagiasi, intimidasi pada mahasiswa dan pada orang tua mahasiswa.
Atas pengaduan mahasiswa dari UIN Sumut ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa telah bersedia mendatangi Ombudsman untuk membuat pengaduan.
Kepada mahasiswa Abyadi menjelaskan tentang tupoksi Ombudsman. Dan terhadap laporan mahasiswa pihaknya terlebih dahulu akan mempelajarinya, mana yang menjadi bidang Ombudsman dan mana yang tidak.
“Kita akan pelajari dulu, karena fokus pengawasan Ombudaman adalah bidang pelayanan publik, kita akan lihat apakah UIN Sumut telah melakukan mal administrasi atau tidak dalam penanganan aksi mahasiswa, termasuk kebijakan mengirim tim menemui orang tua mahasiswa,” tandas Abyadi.(AVID/r)