Pekanbaru (Pewarta.co)-Diduga lakukan aksi tipu-tipu terhadap sebuah agen resmi perjalanan umrah, Kepolisian Sektor (Polsek) Pekanbaru Kota, mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan, Senin 22 Maret 2021 sore.
“Tersangka diketahui berinisial HN alias Hamdu (34), warga Jalan Kapau Sari Perumahan Bumi Lancang Kuning Blok B2 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie AR, SH MM MSi, yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko, ST MH, dalam Press Conference Rabu (24/03/2021) di Mapolsek Pekanbaru Kota mengatakan telah melakukan penahanan tersangka tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka HN alias Hamdu (34), usai dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Pekanbaru Kota pada Senin 22 Maret 2021 sore sekira pukul 14.30 Wib.
Dijelaskan Kanit Reskrim, penahanan tersangka HN, dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Pekanbaru, guna menindaklanjuti laporan DS alias Devi, korban tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka pada Senin, 22 Maret 2019 lalu.
Lanjut kanit reskrim, tersangka menitipkan sebanyak 9 (sembilan) orang calon jemaah umroh kepada korban selaku pengelola travel Travel Maharatu Perdana Mandiri, namun tersangka tidak menyetorkan uang pembayaran keberangkatan 9 jamaah tersebut, kepada korban, hingga keberangkatan ke Madinah, sementara uang keberangkatan sudah dibayarkan para jemaah umroh kepada tersangka.
“Uang yang telah dibayarkan para 9 jamaah umroh itu, sudah disetorkan kepada tersangka HN sebesar Rp 189 juta, namun tidak disetorkan kepada korban DS, dan tersangka berjanji akan menyetorkannya kepada korban, setelah korban memberangkatkan ke-9 jamaah tersebut ke tanah suci (Mekkah),” papar kanit reskrim.
Lantas sambung Kanit Reskrim, korban percaya dengan perkataan tersangka, namun setelah kesembilan jamaah tersebut diberangkatkan ke Madinah, korban mencoba menghubungi tersangka, namun tersangka kembali menjanjikan kepada korban segera menyetorkan uang tersebut setelah kepulangan umroh selama 12 (dua belas hari).
“Namun belakangan, janji-janji yang disampaikan tersangka HN kepada korban, tidak pernah terealisasi hingga kini, sehingga korban DS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota,” terang kanit reskrim.
Guna menindaklanjuti laporan korban sebut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Budi Winarko ST MH, untuk melakukan penyelidikan dan penyidik memanggil tersangka untuk dilakukan penyelidikan serta dilakukan gelar perkara.
“Setelah diteliti oleh penyidik, terlapor dilakukan peralihan statusnya menjadi tersangka dan diperiksa sebagai tersangka serta mengamankan tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas kanit reskrim
Terkait kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti tindak penipuan yang dilakukan tersangka, diantaranya 9 tiket keberangkatan perjalanan umroh, buku rekening dan handphone.
“Tersangka akan disangkakan penerapan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (J/red)