Medan (Pewarta.co)-Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dituntut berbeda oleh JPU KPK.
Para terdakwa dinilai terbukti menerima suap uang ‘ketok palu’ pengesahan APBD Provinsi Sumut, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/3/2021).
Para terdakwa dinilai Tim JPU KPK dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64ayat (1) KUHPidana.
Di.antaranya, Syamsul Hilal dan Ramli dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Syamsul Hilal juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya disita untuk negara.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.
Untuk terdakwa Ramli, didenda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp497 juta subsider 1 tahun penjara.
Sementara, untuk 12 terdakwa lainnya diantaranya Megalia Agustina, Ida Budiningsih dan Mulyani dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Megalia Agustina dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp540 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Terhadap terdakwa Ida Budiningsih dan Mulyani, dibebankan membayar uang pengganti Rp452 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Robert Nainggolan, Layari Sinubakan dan Japorman Saragih dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian terdakwa Robert Nainggolan dan Japorman Saragih membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Layari Sinukaban sebesar Rp377 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Sudirman Halawa dan Irwansyah damanik dituntut masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Sudirman Halawa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp417 juta, Irwansyah Damanik sebesar Rp602 subsider masing-masing selama 1 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan dan Ahmed Husen Hutagalung masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Nurhasanah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp427 juta, Ahmad Husen sebesar Rp752 juta subsider masing-masing selama 1 tahun penjara. Terakhir, terdakwa Rahmad Perdamean Hasibuan dituntut selama 4 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain kurungan badan, ke 14 terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Tim JPU KPK menilai, hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan jabatan untuk melakukan kejahatan. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung progrma pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang 2 pekan mendatang.
Sebelumnya jaksa KPK, Ronald Ferdinan Worotikan mengungkapkan, 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut meminta “uang ketok palu” terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2009-2014 dan 2014-2019 dengan angka bervariasi mulai dari Rp400-Rp700 juta. (red)