• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 1 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Setubuhi ABG, Warga Mencirim Ditangkap Polsek Sunggal

Setubuhi ABG, Warga Mencirim Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Sabtu, 17 Maret 2018
in Hukum
67
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan – Seorang pria bernama Harrys Valona Nainggolan (23) penduduk Jalan Sei Mencirim Simpang IV Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang nekat menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial C.

Tidak tanggung-tanggung, pria yang tidak memilki pekerjaan tetap ini sempat menikmati kemolekan tubuh korban sebanyak dua kali.

bacajuga

Polisi Sergap Seorang Pemuda Jual Sabu di Ladang Warga di Jalan Sei Mencirim, Sunggal

Polrestabes Medan Cek Korban Bencana Puting Beliung

Kukuhkan Pengurus PAC Hanura Sunggal, Kodrat Shah Ajak Kader Besarkan HANURA

Bahkan, Harrys sempat membawa kabur ABG tersebut ke kawasan kabupaten Langkat hingga ke Aceh Tamiang pada hari Senin 19 Pebruari 2018 lalu.

Begitupun, ia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena keluarga ABG yang tidak senang atas perbuatan pelaku terhadap korban melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE yang dikonfirmasi pewarta.com membenarkan adanya pelaku pencabulan yang diamankan.

“Benar. Karena sudah saling jatuh cinta dan hubungannya tidak direstui oleh orangtua korban, pada hari Senin 19 Februari 2018 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Sudirman Simpang Komplek Perumahan Griya Sapta Marga Kecamatan Sunggal Deliserdang pelaku membawa lari ABG berinisial C,” kata Kompol Wira.

Dijelaskan Wira, setelah beberapa hari berselang, korban yang dibawa kabur oleh pelaku ke kawasan Stabat, Kabupaten Langkat hingga ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang akhirnya dijemput oleh orangtuanya.

“Korban yang sempat dibawa kabur ke Aceh akhirnya dijemput orangtuanya dari kediaman kerabat pelaku di Stabat, Langkat pada 24 Pebruari 2018 lalu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Selanjutnya, Wira mengungkapkan, pelaku bersama orangtuanya mendatangi kediaman korban dengan maksud menemui keluarga sang ABG.

“Petugas Polsek Sunggal yang menerima laporan tentang kehadiran pelaku pencabulan tersebut langsung menuju lokasi dimaksud dan mengamankan Harrys ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Ketika diinterogasi, mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Pelaku mengakui menyetubuhi korban pertama kali di kos-kosan temannya di kawasan Sei Mencirim dan persetubuhan kedua dilakukan di rumah kerabatnya di Stabat saat pelaku membawa lari korban,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Akibat perbuatannya, kata Wira, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 /2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23/2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara. (red)

Related Posts

7 Tahun Buron, Koruptor Kapal Motor di Inhil Dicokok
Hukum

7 Tahun Buron, Koruptor Kapal Motor di Inhil Dicokok

Kamis, 31 Juli 2025
Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Bukti Kejanggalan Penangkapan ke Itwasda
Hukum

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Bukti Kejanggalan Penangkapan ke Itwasda

Kamis, 31 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta
Hukum

Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Rabu, 30 Juli 2025
Palsukan Merek Jamu Gosok, Mariah Dibui 1 Tahun Penjara
Hukum

Palsukan Merek Jamu Gosok, Mariah Dibui 1 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025
Program Makan Gratis Dinilai Rawan Monopoli, KPPU Siapkan Rekomendasi Perbaikan
Hukum

Program Makan Gratis Dinilai Rawan Monopoli, KPPU Siapkan Rekomendasi Perbaikan

Senin, 28 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Caplok Kawasan Hutan, Sekretaris Projo Kabupaten Asahan Minta Satgas PKH Hentikan Aktivitas PT Paya Pinang Grup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani