• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 21 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Setubuhi ABG, Warga Mencirim Ditangkap Polsek Sunggal

Setubuhi ABG, Warga Mencirim Ditangkap Polsek Sunggal

by NiahLubis
Sabtu, 17 Maret 2018
in Hukum
67
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan – Seorang pria bernama Harrys Valona Nainggolan (23) penduduk Jalan Sei Mencirim Simpang IV Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang nekat menyetubuhi Anak Baru Gede (ABG) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial C.

Tidak tanggung-tanggung, pria yang tidak memilki pekerjaan tetap ini sempat menikmati kemolekan tubuh korban sebanyak dua kali.

bacajuga

Polisi Sergap Seorang Pemuda Jual Sabu di Ladang Warga di Jalan Sei Mencirim, Sunggal

Polrestabes Medan Cek Korban Bencana Puting Beliung

Kukuhkan Pengurus PAC Hanura Sunggal, Kodrat Shah Ajak Kader Besarkan HANURA

Bahkan, Harrys sempat membawa kabur ABG tersebut ke kawasan kabupaten Langkat hingga ke Aceh Tamiang pada hari Senin 19 Pebruari 2018 lalu.

Begitupun, ia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena keluarga ABG yang tidak senang atas perbuatan pelaku terhadap korban melaporkannya ke Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE yang dikonfirmasi pewarta.com membenarkan adanya pelaku pencabulan yang diamankan.

“Benar. Karena sudah saling jatuh cinta dan hubungannya tidak direstui oleh orangtua korban, pada hari Senin 19 Februari 2018 sekira pukul 19.00 wib di Jalan Sudirman Simpang Komplek Perumahan Griya Sapta Marga Kecamatan Sunggal Deliserdang pelaku membawa lari ABG berinisial C,” kata Kompol Wira.

Dijelaskan Wira, setelah beberapa hari berselang, korban yang dibawa kabur oleh pelaku ke kawasan Stabat, Kabupaten Langkat hingga ke Kuala Simpang, Aceh Tamiang akhirnya dijemput oleh orangtuanya.

“Korban yang sempat dibawa kabur ke Aceh akhirnya dijemput orangtuanya dari kediaman kerabat pelaku di Stabat, Langkat pada 24 Pebruari 2018 lalu,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Selanjutnya, Wira mengungkapkan, pelaku bersama orangtuanya mendatangi kediaman korban dengan maksud menemui keluarga sang ABG.

“Petugas Polsek Sunggal yang menerima laporan tentang kehadiran pelaku pencabulan tersebut langsung menuju lokasi dimaksud dan mengamankan Harrys ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” ungkap alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Ketika diinterogasi, mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Pelaku mengakui menyetubuhi korban pertama kali di kos-kosan temannya di kawasan Sei Mencirim dan persetubuhan kedua dilakukan di rumah kerabatnya di Stabat saat pelaku membawa lari korban,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.

Akibat perbuatannya, kata Wira, pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal karena ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Subs 82 Ayat (1) Yo 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 /2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23/2002 dengan lama kurungan 15 tahun penjara. (red)

Related Posts

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani