• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 1 Agustus 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
7 Tahun Buron, Koruptor Kapal Motor di Inhil Dicokok

7 Tahun Buron, Koruptor Kapal Motor di Inhil Dicokok

by Redaksi
Kamis, 31 Juli 2025
in Hukum
5
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Pekanbaru (Pewarta.co)-Setelah tujuh tahun menghilang, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, akhirnya tertangkap.

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung, dan Kejari Inhil membekuk Nursahir di rumahnya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis, (31/7/2025).

bacajuga

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

Sukseskan MBG, Sumut Targetkan 154 SPPG Berdiri Akhir Agustus

Gubernur Bersama Forkopimda Nobar Film Believe

Nursahir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada 2018 dalam kasus pengadaan dua kapal motor 5 GT dan 30 unit jaring ikan untuk nelayan di Inhil tahun anggaran 2012. Nilai proyek: Rp120 juta.

“Selama pelariannya, ia kerap berpindah-pindah tempat di wilayah Riau,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra. Setelah ditangkap, Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau untuk proses eksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Kasus ini mulai disidangkan pada 2015. Di tingkat pertama, Nursahir hanya divonis satu tahun penjara. Jaksa banding, lalu kasasi, dan Mahkamah Agung memperberat hukumannya. Karena vonis kasasi baru keluar setelah masa tahanan awal habis, Nursahir sempat bebas dan menghilang.

“Tak ada tempat aman bagi buronan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.(ril)

Related Posts

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan
Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan

Jumat, 1 Agustus 2025
Kadis dan Bendahara Dinas Perkim Batubara  Tersangka Korupsi Rp665 Juta
Hukum

Kadis dan Bendahara Dinas Perkim Batubara  Tersangka Korupsi Rp665 Juta

Jumat, 1 Agustus 2025
Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Bukti Kejanggalan Penangkapan ke Itwasda
Hukum

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Bukti Kejanggalan Penangkapan ke Itwasda

Kamis, 31 Juli 2025
OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree
Hukum

OJK Pastikan Red Notice untuk Eks Bos Investree

Rabu, 30 Juli 2025
Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta
Hukum

Jambret Tas Korban, 2 Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Rabu, 30 Juli 2025
Palsukan Merek Jamu Gosok, Mariah Dibui 1 Tahun Penjara
Hukum

Palsukan Merek Jamu Gosok, Mariah Dibui 1 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Foto : Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung

    Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test Covid-19 KPU Asahan, Kejaksaan Sebut Ada Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Satu Gedung Asrama Haji Medan Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelisik Praktek Maladministrasi Pemutusan Kontrak TPP di Kementerian Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mengelar Pekan Olahraga Nasional Taekwondo Kapolri Cup Ke 6

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMA Raih Peringkat Tertinggi PTS se-Sumut versi Webometrics 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani