Pekanbaru (Pewarta.co)-Setelah tujuh tahun menghilang, Nursahir, terpidana kasus korupsi pengadaan kapal motor di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, akhirnya tertangkap.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung, dan Kejari Inhil membekuk Nursahir di rumahnya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar, Kamis, (31/7/2025).
Nursahir divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada 2018 dalam kasus pengadaan dua kapal motor 5 GT dan 30 unit jaring ikan untuk nelayan di Inhil tahun anggaran 2012. Nilai proyek: Rp120 juta.
“Selama pelariannya, ia kerap berpindah-pindah tempat di wilayah Riau,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra. Setelah ditangkap, Nursahir langsung dibawa ke Kejati Riau untuk proses eksekusi ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Kasus ini mulai disidangkan pada 2015. Di tingkat pertama, Nursahir hanya divonis satu tahun penjara. Jaksa banding, lalu kasasi, dan Mahkamah Agung memperberat hukumannya. Karena vonis kasasi baru keluar setelah masa tahanan awal habis, Nursahir sempat bebas dan menghilang.
“Tak ada tempat aman bagi buronan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah.(ril)