Tanjungbalai (Pewarta.co)-Baru bebas dari lapas, Kibal diamankan Unit Reskrim Polsek Sei Tulang Raso dalam kasus penganiayaan terhadap Ibrahim Nasution, Rabu (27/1/2021) pukul 15.00 WIB.
Pelaku berinisial MIB alias Kibal (44) Jalan H Nur, Gang Suka Damai Lingk II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.
“Pelaku ditangkap di Halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Ibrahim Nasution yang berkas perkaranya telah P-21 dan akan segera dilimpahkan ke JPU (tahap II), ” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.
Setelah pelaku Kibal ditangkap, hasil koordinasi dengan Kalapas dan surat dari Kapolsek Sei Tualang Raso, pelaku saat ini telah dititipkan penahanannya di. Lapas Pulau Simardan menunggu proses pelimpahan ke JPU (tahap II).
Putu mengatakan, kasus penganiayaan terhadap korban Ibrahim Nasution terjadi di Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, 2 April 2020 pukul 22.00 WIB.
Saat itu korban bersama temannya Encet sedang berobat di rumah bidan Rina karena jatuh di Kecamatan Datuk bandar. Tidak lama berselang didatangi pelaku MIB dan berkata kepada Encek perkataan sabar ya
Kemudian pelaku memanggil korban dengan perkataan “sini dulu kau”, sehingga korban mengikuti pelaku hingga ke seberang jalan. Pelaku mengatakan perkataan “hebat kau” kepada korban.
Lantas korban menjawab “saya tidak hebat”, lalu pelaku menusukkan sebuah majis ke perut korban dan kemudian memukul wajah pelipis korban berulang kali lebih dari 3 kali, dilanjutkan memukul bibir korban berulang kali yang mengakibatkan luka robek sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sei Tualang Raso guna proses lanjut.
“Dalam kasus itu, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana, ” terangnya. (red)