Medan (Pewarta.co)– Dody Alfayed (21) warga Jalan Pasar V Timur Blok III Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Medan ini didakwa atas kasus perselingkuhan dan perzinahan dengan mantan pacar.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, bermula tahun 2014 terdakwa Dody dan Anggi Mahrany Siregar merupakan teman SMA dan menjalin hubungan. Kemudian, hubungan mereka putusa karena Dody menikah saksi korban Ega Silva Ainayah pada 29 Maret 2020.
“Namun terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar tetap menjalin komunikasi dan sering bertemu. Dimana pada pertemuan tersebut, mereka telah melakukan hubungan suami istri kurang lebih 3 kali tanpa di ketahui istri terdakwa,” ucap JPU, dihadapan Hakim Ketua Riana Pohan, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1/2021).
Lebih lanjut, kata JPU, pada 2 Juli 2020, terdakwa menghubungi Anggi dan mengajaknya untuk pergi ke Berastagi. Namun karena kejauhan, akhirnya disepakati terdakwa dan Anggi untuk menginap di Hotel Grand Inna Jalan Balai Kota Kesawan Kecamatan Medan Barat.
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa pamitan kepada saksi korban dengan alasan untuk membawa penumpang yang akan merentalkan mobilnya ke daerah Brastagi.
“Sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dan Anggi memesan kamar di Hotel Grand Inna No 154 Lt 1, dimana yang melakukan registrasi untuk pemesanan kamar kepada pihak hotel adalah terdakwa melalui booking Reservation Agoda,” urainya.
Dikamar itu, lanjutnya, keduanya melakukan hubungan suami istri. Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, sekira pukul 23.30 Wib pintu kamar hotel yang ditempati oleh keduanya diketuk oleh laki-laki yang mengaku petugas hotel.
Laki-laki itu mengatakan bahwa Toyota Avanza Veloz pelat BK 1256 BF yang dikendarai oleh terdakwa berasap diparkiran, sehingga terdakwa membuka pintu kamar hotel.
“Pada saat pintu kamar hotel dibuka saksi korban langsung masuk kedalam kamar lalu melihat BH Anggi dan celana dalam terdakwa sudah terletak diatas tempat tidur kamar hotel sehingga terjadi keributan,” katanya.
Kemudian, saksi korban menghubungi pihak kepolisian dan tak berapa lama pihak kepolisian datang lalu membawa terdakwa dan Anggi Mahrany Siregar ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa Dody Alfayed sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHPidana,” pungkasnya.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi tiga pekan mendatang. (red)