Medan (Pewarta.co)-Mulyadi Rusli alias Utoh (38) terancam hukuman mati. Pasalnya, warga Desa Lhaksamana, Kecamatan Jeumpa Bireuen, Aceh ini, didakwa kasus kepemilikan sabu seberat 30 kilogram.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Mufazza disuruh oleh Chandra (DPO) untuk mengambil sabu di perairan Pulau Penang, Malaysia, dan Mufazzal menyuruh terdakwa untuk menyiapi perahu yang akan digunakan untuk berlayar ke perairan Penang.
“Setelah itu, terdakwa dan Mufazza berangkat dari Bireuen Provinsi Aceh ke Malaysia untuk serah terima narkotika jenis Shabu. Sampai di perairan Malaysia dan di tempat yang sudah dijanjikan mereka bertemu dengan orang yang menyerahkan 3 karung berisi Narkotika jenis shabu. Setelah sabu diterima terdakwa balik ke Indonesia,” jelas Jaksa, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, Senin (21/12).
“Setelah dihitung ternyata di dalam 3 karung tersebut masing–masing berisi 14 bungkus shabu, 15 bungkus sabu dan 8 bungkus shabu. Kemudian Mufazzal menghubungi Chandra, dan menyuruh agar sabu tersebut dibagi menjadi 2 dengan rincian 29 bungkus dikirim ke Medan dan 8 bungkus disimpan dulu di rumah terdakwa,” tambah Jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, Mufazzal membawa 29 bungkus sabu ke Medan. Naasnya Mufazzal ditangkap pihak BNN dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 29 bungkus sabu di dalam 2 karung goni dengan berat 30 kg.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan dan terdakwa diamankan oleh Petugas BNN beberapa hari selanjutnya, dan ditemukan 8 Kg sabu yang disimpan di dalam mesin cuci,” jelas Jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Demikian, setelah mendengarkan bacaan dakwaan dari Jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (red)