Waykanan (Pewarta.co)-Berkaitan Pemberitaan Media Online yg tersebar di Media Sosial Hari Senin tgl (30/11/2020) Tentang Laporan LSM LIPAN dengan judul Berita “Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Jaya : Resmi di Laporkan Ke Unit Tipidkor Way Kanan”.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung memberikan klarifikasi ke pihak media yang menerbitkan pemberitaan tersebut melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison di ruangan kerjanya, Senin (30/11/2020).
Berkaitan Berita Online Senin tanggal (30/11/2020), Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Jaya: Rukhaenah Resmi Dilaporkan ke Unit Tipidkor Polres Waykanan.
Adalah mis Komunikasi dan Hanya Sebatas Kordinasi Kepada Unit Tipidkor Polres Way Kanan.
Sedangkan Laporan Pengaduan Pelapor Belum Diterima Unit Tipidkor Polres Way Kanan.
Dengan adanya MISKOMUNIKASI antara Pihak media dengan satuan Unit Tipidkor Polres Way Kanan Indra jaya selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Way Kanan mewakili seluruh media yg tergabung di forum (FPII) meminta maaf atas berita online yang terbit pada hari ini Senin 30/11/2020, dan berita klarifikasi dari pihak polres.
“Saya mewakili kawan kawan akan membuat berita klarifikasi dari pihak polres, atas terjadinya miskomunikasi ini, karna setelah diketahui bahwa poto yang di terima oleh awak media itu sebetulnya bukan berkas laporan, namun pemulangan berkas dari satuan unit tipidkor yang memang pada saat itu belum lengkap, dan sampai sekarang memang belum ada yang di terima dari pihak manapun”, kata indra menjelaskan
“Dan ini buat pelajaran juga buat kawan kawan, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi,” tutupnya. (AVID)