Sergai (Pewarta.co)-Delapan tahanan kasus narkoba di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil melarikan diri. Delapan tersangka melarikan diri setelah menjebol Plafon dengan cara menggergaji tralis besi dibagian atap kamar mandi tahanan yang diduga sudah melebihi kapasitas, Minggu (22/11/2020).
Informasi yang diperoleh, kejadian pada malam Minggu (22/11/2020) sekira pukul 03.30 WIB pagi, delapan tahanan kabur kasus narkoba melarikan diri setelah menjebol Plafon atas kamar tahanan dengan cara menggergaji tralis besi atap kamar mandi hingga tembus ke bagian belakang bangunan RTP.
Adapun delapan tahanan narkoba yang kabur yakni Zulkifli Matondang, Edi Syahputra, M Yusuf, Irwansyah Lubis, Sukirman, Reza Pratama, Putra Agus Pratama, M Arifin.
Pelarian tahanan narkoba kabur, atas dengan adanya laporan tahanan Reskrim inisial H alias D yang mana sekitar 03.30 WIB untuk salat tahajud dan mengambil air wudhu kekamar mandi.
Secara spontan melihat ada pecahan pafon, kemudian langsung keluar dari kamar
mandi untuk membangunkan teman tahanan inisial DG dan membangunkan tahanan yang berada di lorong inisial MAN alias Layau.
Saat itu mengambil anak kunci RH memanggil petugas piket jaga RTP Briptu BS untuk memberitahukan adanya tahanan kabur dari lewat kamar mandi dan menjebol Plafon Blok C diduga dengan cara menggergaji tralis besi bagian atap kamar mandi di Blok C dan tembus keluar ke bagian belakang bangunan RTP.
Menanggapi hal ini, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dikonfirmasi via seluler kepada wartawan membenarkan kejadian Delapan tahanan kasus narkoba melarikan diri.
“Iya benar. Sekira pukul 03.30 WIB, delapan tahanan tersangka kasus narkoba tadi pagi melarikan diri dari atap plafon kamar mandi dengan merusak, karena lokasi ruangan tahanan sudah melebihi kapasitas. Namun Saat ini tim sudah melakukan pengejaraan terhadap tersangka,” pungkas Kapolres Sergai AKBP Robin. (Agus)