Medan (Pewarta.co)
Romy Hendra Bangun (37) penduduk Jalan Bunga Herbal, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan rekannya Prima Ginting (31) warga Jalan Setia Budi Gang. Becek Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang harus tidak berdaya ketika digelandang petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal dari kediamannya masing – masing.
Sebab, dua sekawan ini terbukti melakukan pencurian di Galaxy Play Station (PS) di Jalan Ringroad Nomor. 85 – C, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal milik Riza Muttaqin. Informasi dihimpun Pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Sabtu (11/3) kedua tersangka ditangkap berdasarkan rekaman kamera pengawas.
Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kepala Unit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik mengatakan, pertama kali mengetahui lokasi tersebut telah mengalami pencurian adalah petugas shift malam di arena permainan game tersebut yang bernama Rani.
“Setelah mengetahui hal itu, Rani langsung menghubungi sang pemilik arena permainan tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri. Kapolsek Menjelaskan, pemilik play station yang mengetahui tempat usahanya dibobol maling langsung meandatangi lokasi dan memeriksa rekaman kamera pengawas. “Dari rekaman tersebut, diketahui identitas kedua pelaku,” jelasnya.
Daniel menambahkan, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Sunggal. “Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya masing – masing tanpa perlawanan,” tambah alumni Akpol tahun 2004 ini.
Sementara, kedua tersangka ketika dikonfirmasi terkait aksi nekatnya, hanya memilih bungkam seribu bahasa. Pantauan di Mapolsek Sunggal, selain mengamankan kedua tersangka, Polisi menyita steling kaca, dua buah kotak PS 3 dan mobil Daihatsu Xenia hitam plat BK 1063 JN sebagai barang bukti. (Rijam)