Delitua (Pewarta.co)
Polsek Delitua melalui Unit Reskrim dan Unit Patroli berhasil meringkus Burju Simamora (26), satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor. Saat diamankan, Erwanda berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio BK 3883 ABW milik Aminah, warga Jl Purwo, Kelurahan Delitua Induk, Kecamatan Delitua.
“Pelaku sebenarnya ada dua orang. Ketika itu, korbannya baru saja memarkirkan motor di halaman depan,” ujar Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (11/3). Lantaran telah lebih dulu mengintai korbannya, pelaku yang berada di lokasi langsung mencongkel kunci kontak motor korban.
“Saat sepeda motor curian itu dinyalakan, korban mendengar. Lalu korban berlari keluar, sembari teriak maling,” kata Wira. Mendengar jeritan korban, warga yang ada di lokasi melakukan pengejaran. Kebetulan, pada saat warga mengejar, melintas Unit Patroli dan Unit Reskrim.
“Untungnya personil lewat di lokasi sehingga ikut melakukan pengejaran. Beberapa menit dikejar, pelaku akhirnya terjatuh dan tertangkap,” katanya. Dari pengakuannya, pelaku sudah tiga kali beraksi. Saat ini, polisi masih memburu penadah sepeda motor yang dijual pelaku. (Ded)