“Pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Keuangan, masih mencari dan merumuskan cara terbaik yang tidak merugikan pihak-pihak terkait,” kata Luhut, di Jakarta, Sabtu (11/3).
Luhut menyebutkan, 3 poin yang sudah jelas tidak dapat ditawar adalah kewajiban pelepasan saham (divestasi) 51 persen. Saat ini dirumuskan kapan pelepasannya. “Divestasi 51 persen harus dilakukan, diskusi dan negosiasi sedang dilakukan tentang tahapan-tahapannya,” ungkap Luhut.
Berikutnya, lanjut Luhut menyangkut kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), hal ini merupakan bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang mineral dan batubara.
“Smelter yang bersangkutan dengan Undang-Undang Minerba tahun 2009,” ucap Luhut. Luhut mengungkapkan, yang ketiga adalah penerapan pajak berubah mengikuti kebijakan pemerintah. Sedangkan Freeport menginginkan pajak tetap.
“Yang ke tiga mengenai pajak, Bu Sri Mulyani mengatakan kalau mau flat 35 persen ya silakan, tapi mereka (Freeport) masih mikir. Di dunia ini, setahu saya tidak ada negara yang memberlakukan pajak flat, semua negara memberlakukan pajak yang cenderung menurun,” tutur Luhut. (int)