Medan (Pewarta.co)
Satuan Narkoba Polrestabes Medan dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKBP Ganda MH Saragih, SIK, SH, MH dan Kanit I, AKP Elihakim, SH berhasil membongkar peredaran narkoba yan dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan, menyusul ditangkapnya dua pengedarnya.
Tersangka berinisial MS (28) warga Asrama Kowilham TNI-AD Jalan Sejati Blok K Nomor. 27 dan AHS (44) penghuni Galeri kos, kamar nomor. 1, Jalan Ismaliyah Medan ditangkap dari Jalan Ismaliyah Kel. Kota Matsum I, Kec. Medan Area. Dari kedua tersangka disita 1 kilogram sabu-sabu yan dibungkus dengan the Tiongkok untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SIK, SH, MH dan Kanit Idik I, AKP Eliakim Sembiring, SH mengatakan, tertangakapnya kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Keduanya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu,” ujar mantan Kasat Poltabes Medan yang kini Polrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (9/3). Menindaklanjuti laporan tersebut, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini menjelaskan, petugas berhasil menangkap AHS.
“Dari penangkapan terhadap AHS, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS, di kamar kostnya,” jelas Sandi. Alumnus Akpol tahun 1995 ini menerangkan, dari kedua tersangka, sebanyak 1 kilogram sabu berhasil disita.
” Ya, sabunya satu kilogram yang digantungkannya di sepeda motor Honda Beat merah plat BK 4146 AED,” terang Sandi. Sedangkan tersangka AHS mengaku telah beberapa kali sukses mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun ia sendiri tidak mengenal pemilik barang tersebut. “Saya cuma ditelepon untuk mengambil bungkusan itu dan diserahkan ke seseorang yang telah ditentukan,” katanya.
Menurut Kombes Sandi,keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (1) Jo 132 Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pantauan di Mapolrestabes Medan, selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menyita satu kilogram Sabu dan Honda Beat plat BK 4156 AED dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti. (Red)
Teks Foto : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK SH MH dan Kanit Idik I, AKP Eliakim Sembiring, SH sambil memegang barang bukti sedang memaparkan hasil tangkapan. (Foto/Chairum Lubis)