Medan (pewarta.co) – Eko Syahputra (28) dan Reza Pratama (22) babakbelur dihajar massa, karena kedapatan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sei Musi Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Karya Medan Helvetia kesehariannya berprofesi sebagai penarik betor bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsekta Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut.
Informasi dihimpun, ketika itu korban bernama Khairul Walad Sinaga (44) memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 3212 AEM, di Jalan Sei Musi tempatnya bekerja.
Tidak lama, kedua pelaku yang seharinya bekerja sebagai penarik beca motor (parbetor) ini datang mengendarai Honda Vario BK 6828 AGU, salah seorang pelaku lalu turun mengeluarkan kunci T dan lalu beraksi melakukan pencurian.
Korban yang melihat aksi itu langsung keluar dari dalam kantor dan langsung berteriak sehingga mengundang warga dan mengepung kedua pelaku.
Tidak bisa melarikan diri, kedua pelaku akhirnya ditangkap warga dan langsung dihakimi hingga babak belur.
Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2017) mengatakan, pihaknya yang mendapat informasi ini lalu mengamankan pelaku dari lokasi kejadian.
“Keduanya sudah diamanankan, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” ujar mantan Panit Narkoba Polrestabes Medan itu. (red)