• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 29 November 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

2 Pencuri Sepeda Motor Babakbelur Dihajar Massa di Jalan Sei Musi

by NiahLubis
Kamis, 16 November 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut, Tak Berkategori
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Eko Syahputra (28) dan Reza Pratama (22) babakbelur dihajar massa, karena kedapatan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Sei Musi Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Karya Medan Helvetia kesehariannya berprofesi sebagai penarik betor bersama barang buktinya diboyong ke Mapolsekta Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut.

bacajuga

2 Curanmor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kutalimbatu

Polsek Patumbak Tangkap 2 Terduga Curanmor

Tekab Polsek Medan Area Tangkap Curanmor

Informasi dihimpun, ketika itu korban bernama Khairul Walad Sinaga (44) memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 3212 AEM, di Jalan Sei Musi tempatnya bekerja.

Tidak lama, kedua pelaku yang seharinya bekerja sebagai penarik beca motor (parbetor) ini datang mengendarai ‎Honda Vario BK 6828 AGU, salah seorang pelaku lalu turun mengeluarkan kunci T dan lalu beraksi melakukan pencurian.

Korban yang melihat aksi itu langsung keluar dari dalam kantor dan langsung berteriak sehingga mengundang warga dan mengepung kedua pelaku.

Tidak bisa melarikan diri, kedua pelaku akhirnya ditangkap warga dan langsung dihakimi hingga babak belur.

Kapolsekta Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna, SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (15/11/2017) mengatakan, pihaknya yang mendapat informasi ini lalu mengamankan pelaku dari lokasi kejadian.

“Keduanya sudah diamanankan, mereka dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” ujar mantan Panit Narkoba Polrestabes Medan itu. (red)

Previous Post

Rumah dan Gudang Perabot di Jalan KL Yos Sudarso Glugur ‎Terbakar

Next Post

Mediator Gagal, Karyawan PHG akan Bawa Persoalan ke Pengadilan

Related Posts

Medan

PGN Paparkan Kinerja dan Upaya Strategis Pengelolaan Gas Bumi Nasional di Public Expose 2023

Rabu, 29 November 2023
Sumut

Kalapas Binjai Hadiri Silaturahmi Perbakin Kota Binjai Bertempat di Lapangan Tembak Yon Arhanud 11/ WBY

Rabu, 29 November 2023
Nasional

Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

Rabu, 29 November 2023
Medan

Pertama di Medan, Delipark Mall Hadirkan Smurf Christmas Garden Lengkapi Libur Natal dan Tahun Baru

Rabu, 29 November 2023
Medan

Kalapas Binjai Pimpin Upacara Bendera Peringatan Hari KORPS Pegawai Republik Indonesia ke 52 Tahun

Rabu, 29 November 2023
Medan

Kapolda Sumut Gelar Rapat Kesiapan PAM Tahapan Kampanye Ops Mantab Brata 2023

Rabu, 29 November 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani