Medan (Pewarta.co)-Setelah Komisi Pemiliham Umum (KPU) memberikan Perpanjangan masa pendaftaran namun tetap saja ada 4 Kabupaten di Sumut masih nihil untuk mendaftarkan bakal calon (balon) Bupati/Wakil Bupati barunya, sehingga dipastikan untuk ke empat daerah tersebut bacalon kepala daerah didaerah itu berpotensi melawan kotak kosong.
Sedangkan, dua Kabupaten lainnya, ada penerimaan pendaftaran paslon baru.
Untuk Labuhanbatu Utara, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal-Darno didukung atau diusung oleh PDI Perjuangan.
Kemudian, Tapanuli Tengah, paslon dengan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis, paslon ini, didukung dan diusung PDI Perjuangan dan Partai Buruh. Namun karena alasan administrasi dua pasangan calon di dua kabupaten itu juga ditolak oleh KPU setempat.
“Labuhanbatu Utara dan Tapanuli Tengah sama seperti itu (ditolak). Sejauh ini, pendaftaran sudah ditutup di Perpanjangan Pendaftaran. Tidak ada lagi, penerimaan pendaftaran,” kata Anggota KPU Sumut, Raja Damanik saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).
Disinggung enam Kabupaten itu, bakal terjadi lawan kotak kosong di Pilkada serentak tahun 2024. Raja mengatakan belum bisa dipastikan, karena tidak tertutup kemungkinan akan terjadi sengketa.
“Kita tidak tahu, sebagai negara hukum. ada ruang yang disiapkan untuk partai politik atau Paslon yang jika tidak puas terhadap proses dilakukan KPU. Mereka memiliki kesempatan untuk sengketakan atau apa itu. Tapi, sepanjang aturan yang ada, sampai saat ini masih satu paslon lah secara resmi teradministrasi,” ungkapnya.
Raja menjelaskan belum bisa dinyatakan keenam kabupaten terjadi lawan kotak kosong di Pilkada serentak 2024. Sebelum ditetapkan dan diputuskan pada 22 September 2024. Dengan persyaratan dinyatakan memenuhi syarat atau MS.
“Kita tidak tahu, apakah paslon sekarang memenuhi syarat atau tidak itu, sampai tanggal 22 September 2024,” ucap Raja.
Diketahui KPU telah menutup masa perpanjangan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati di 6 Kabupaten di Sumut, pada Rabu malam, 4 September 2024, pukul 24.00 WIB.
Sebagaimana dijadwalkan, masa perpanjangan pendaftaran tersebut, berlangsung 2 hingga 4 September 2024.
Berdasarkan data dilansir oleh KPU Sumut, disampaikan ada enam Kabupaten yang hanya ada satu pasangan Bacalon Bupatinya yang sudah mendaftar sebelumnya di masing-masing daerah tersebut sehingga kemudian KPU memberikan ruang dan melakukan masa perpanjangan waktu pendaftaran khusus untuk enam daerah yang berpotensi melawan kotak kosong.tersebut.
Berikut 6 Kabupaten di Sumut hanya satu pasangan Bacakada yang mendaftar :
1. Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
2. Serdangbedagai : Darma Wijaya-Adlin Tambunan
3. Asahan : Taufik Zainal Abidin dan Rianto
4. Labuhanbatu Utara : Hendriyanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Tapanuli Tengah : Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
6. Nias Utara : Amizaro Waruwu – Yusman Zega. (ril)