Labuhanbatu (Pewarta.co) – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Smelalui Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Cornelius Wisnu P Adji memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang diterima oleh Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu.
Apresiasi ini diberikan atas keberhasilan pelaksanaan operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 selama 21 hari yang dimulai 2 Februari hingga 23 Februari 2022.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhasil menyita kembali uang tunai Rp200.851.000 dengan total menjadi Rp525.051.000 dari terdakwa N. Terdakwa N sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum.
Atas keberhasilan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti memimpin konfrensi pers hasil Operasi Antik Toba 2022 yang didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, dan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu.
Turut hadir, KBO Iptu Elimawan Sitorus, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Kasi Propam Ipda DR Iskandar Sipayung.
Kapolres Labuhanbatu, mengatakan sebanyak 86 kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 orang terdiri dari 100 pria dan 3 wanita dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 507 gram, dan ganja 527,90 gram.
“Di mana, status dari tersangka terdiri dari pengedar/kurir sebanyak 87 orang yang dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kapolres Labuhanbatu.
Sedangkan, sambung Kapolres, sebanyak 16 pelaku dijerat dengan Pasal 112 subsidair Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Sedangkan10 tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari enam kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada lima orang korban penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan,” jelas Kapolres Labuhanbatu.
Lanjut dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022, Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari terdakwa N (Nurita) alias Ita sejumlah Rp200.851.000.
Di.awal penyidikan barang bukti uang tunai adalah Rp324.200.000 yang menjadi jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp525.051.000.
“Hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 yakni, diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada harta kekayaan yang belum disita dan hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyitaan harta kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kajari Labusel,” tandas Kapolres Labuhanbatu.
Hal senada dikatakan oleh Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu Selasa (16/8/2022), dalam memberantas narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerja sama.
“Bila ada informasi mengenai narkoba, silahkan melaporkan kepada Polisi. Dan, masyarakat jangan mudah percaya dengan ulah sejumlah pihak-pihak yang mencoba memprovokator dengan cara aksi unjuk rasa maupun apapun. Sesuai perintah pimpinan, Kami tetap memberantas narkoba,” tandas AKP Martualesi Sitepu. (Dedi)