Tanjungbalai (Pewarta.co)-Meningkatkan Harkamtibmas pada bulan suci Ramadhan Polres Tanjungbalai, Polres Tanjungbalai merazia hotel atau penginapan di wilayah Kota Tanjungbalai, Kamis (15/4/2021) sore.
Razia ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/471/IV/PAM.5.1.1/2021 tanggal 13 April 2021.
Kegiatan dipimpin Pawas R. Sinaga SH (Kapolsek Datuk Bandar), didampingi Padal I dan II serta Perwira Polres Tanjungbalai, dan melibatkan personel Polres Tanjungbalai 30 orang.
Adapun sasaran razia itu Penginapan Aizi Jalan Jenderal Sudirman Km. 7 Kota Tanjungbalai, Penginapan Jaya Jalan Jenderal Sudirman Km. 7 Kota Tanjungbalai, dan kos-kosan Vijay Jalan Jenderal Sudirman Km. 6,5 Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Pawas R. Sinaga SH (Kapolsek Datuk Bandar) mengatakan, razia hotel atau penginapan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang langkah dan upaya yang dilaksanakan agar pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan Tahun 1442-H/2021-M dalam keadaan aman dan kondusif.
Kemudian meningkatkan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat sehingga Kota Tanjungbalai tetap dalam keadaan aman terkendali.
“Dalam razia itu tidak ada ditemukan pasangan yang terjaring razia atau tidak ada pengunjung, ” tandasnya. (red)